Wacanan.com- Dalam persidangan lanjutan gelar perkara eks Kapolsek Bukittinggi tersebut menemui babak baru, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghadirkan dua saksi yang berpotensi untuk meringankan Dody sekaligus semakin memojokkan Teddy Minahasa.
Dikutip dari akun Instagram suaradotcom, dihadirkan dua saksi yaitu Maman Supratman yang merupakan ayah Dody sendiri, dan Rakhma Darma Putri yang merupakan istri dari sosok yang didakwa mengedarkan barang bukti tersebut.
Uniknya, dalam persidangan tersebut, Rakhma memberikan sebuah fakta baru. Dalam pengakuannya, Rakhma mengaku bahwa dirinya pernah dihubungi oleh Irjen Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat. Tak hanya itu, masih melalui telepon, Teddy Minahasa meminta Dody untuk berada di pihaknya.
Untuk memperkuat apa yang disampaikan dalam persidangan, Rakhma memberikan sebuah bukti kuat berupa rekaman percakapan antara dirinya dengan Teddy.
Melalui rekaman itu pula, terungkap bahwa siasat awal penukaran dan penjualan Sabu yang dilakukan oleh Dody, bertujuan untuk menangkap Linda alias Anita.
Sementara itu, dikutip dari laman suara.com (15/3/2023), Teddy Minahasa juga pernah menjalin komunikasi dengan Maman Supratman, ayah Dody.
Menurut pengakuan dari pria yang juga purnawirawan polisi berpangkat Irjen tersebut, Teddy Minahasa melontarkan nama Syamsul Maarif alias Arif sebagai sumber dari permasalahan yang menjerat Dody. Arif sendiri merupakan orang kepercayaan Dody.
Kasus pengungkapan penggelapan barang bukti narkotika jenis Sabu ini sendiri sudah berlangsung semenjak tahun 2022 lalu. Dalam pengembangan kasusnya, sederet nama anggota dan perwira kepolisian turut terseret.