Wacanan.com - Isak tangis di ruangan sidang kasus Nikita Mirzani dengan Mahendra Dito. Majelis hakim membacakan pembebasan Nikita Mirzani dari tahanan.
Dito Mahendra kembali tidak hadir saat dipanggil menjadi saksi korban dalam persidangan kasus pencemaran nama baik terdakwa Nikita Mirzani untuk keempat kalinya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten pada Kamis 29 Desember 2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan ketidak hadiran kekasih Nindy Ayunda/Mahendra Dito karena menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia.
Mengetahui Dito Mahendra yang lagi-lagi absen dipersidangan, ibu anak tiga ini membantah alasan tersebut. Nikita Mirzani menunjukkan bukti bahwa Dito Mahendra tidak berada di Malaysia.
"Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum majelis hakim, jaksa penuntut umum. Jadi, Dito bohong bahwa dia bilang di Malaysia. Dito melakukan perjalanan kemarin ke Singapura, (dari) jam 08.25 sampai jam 11 siang, saya dapat semuanya," tegas Nikita Mirzani, dikutip dari kanal YouTube NIT NOT pada Kamis 29 Desember 2022.
Diketahui, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas II B Serang sejak 25 Oktober 2022 dan berstatus tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
Tindak pidana pencemaran nama baik dengan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Fahmi mengatakan tim majelis hakim sudah sesuai KUHAP memerintahkan pembebasan Nikita Mirzani karena JPU tidak mampu menghadirkan Dito Mahendra sebagai pelapor. "Ini kan delik aduan absolut bagaimana saksi pelapor tidak hadir, bagaimana membuktikan perkara ini? Kami sebagai penasihat hukum berterimakasih kepada majelis," kata Fahmi.
Artikel Terkait
Indra Bekti Mengalami Pendarahan Otak, Berikut Ini Faktor Penyebab Pendaran pada Otak
Ronaldo Resmi Bergabung Dengan Al Nassr